NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Togar Situmorang dalam perkara penipuan. Putusan tersebut membuat vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tetap berlaku.
Perkara tersebut diputus majelis hakim MA pada Rabu (2/9/2026). Majelis terdiri atas Jupriyadi sebagai ketua dan Ainal Mardhia sebagai anggota.
Berdasarkan data Kepaniteraan MA, perkara tersebut merupakan permohonan kasasi yang berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sebelumnya, PN Denpasar melalui Putusan Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar dalam perkara yang diklasifikasikan sebagai penipuan.
Togar kemudian mengajukan banding ke PT Denpasar. Pada tingkat banding, hukuman tersebut diperberat menjadi tiga tahun penjara.
Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Togar kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi tercatat di Kepaniteraan MA pada 3 Juli 2026 dan didistribusikan pada 26 Agustus 2026.