NADIKABAR.COM — Aktivitas kasino ilegal di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo berhasil dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri. Aktivitas di bangunan gudang SB itu cenderung tertutup.
Keberadaan Kasino itu sempat dilaporkan oleh oleh Forum Warga Grogol melalui jejaring di DPRD Sukoharjo pada Kamis (27/11/2025) lalu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian, anggota DPRD Sukoharjo, dan perangkat daerah dengan mendatangi lokasi tersebut.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pihaknya juga terus mengirimkan anggotanya untuk memantau aktivitas di Kasino tersebut. Namun, hasil pemantauan dari petugas di Polres Sukoharjo masih nihil.
"Waktu itu kita datang sore hari, kita bertanya di masyarakat sekitar dan mereka mengatakan jika pabrik, dan sebagainya, gudang. Kita mau masuk juga tidak bisa, jam segini waktu itu," kata Anggaito kepada awak media di depan Kasino tersebut, Senin (31/8/2026).
"Kita lakukan kegiatan tiap pagi, karena seharusnya kegiatan seperti itu pagi lalu lalang, buka, seperti itu. Kita pasang orang untuk memantau pagi sampai sore tidak ada kegiatan. Namun dari penyelidikan Bareskrim, bahwasannya kegiatannya dilakukan di malam hari," imbuhnya.
Kapolres mengatakan, tidak mudah memantau aktivitas di Kasino tersebut. Sebab, dilakukan secara tertutup, dan banyak warga yang menutup-nutupi aktivitas di Kasino tersebut.
Untuk menghindari kecurigaan petugas, pengunjung Kasino memarkirkan kendaraannya di lokasi lain, seperti di gang Malibu dekat Kasino, atau lokasi lain yang lebih jauh. Lalu mereka adalah tamu undangan yang diberikan kode khusus untuk bisa masuk ke kasino.