Untuk diketahui, dalam penggerebekan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, sebanyak 71 orang diamankan dan uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar disita.
dihimpun dari keterangan resmi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyebut operasi ini bermula saat tim Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di wilayah Jawa Tengah, namun justru menemukan aktivitas perjudian di Gedung SB, Sukoharjo.
Di lokasi itu, penyidik menemukan berbagai jenis permainan judi mulai dari baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Dari 71 orang yang diperiksa, 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya," kata Wira Satya Triputra melalui keterangannya, Jumat (28/8/2026)