NADIKABAR.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani 341 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas areal mencapai 30.566,55 hektare hingga 28 September 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Jakarta, Selasa, mengatakan dari jumlah tersebut, 245 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas areal 5.181,61 hektare.
Dari penanganan perkara perorangan tersebut, sebanyak 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, sebanyak 96 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dengan luas areal mencapai 25.384,94 hektare.
"Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan," kata Irhamni.
Ia mengatakan dari 96 perkara terkait korporasi tersebut, sebanyak 90 masih dalam tahap penyelidikan dan satu perkara telah masuk tahap penyidikan.