NADIKABAR.COM — Kasus kematian mantan istri polisi Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa masuk ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut penyidik mencantumkan pasal sangkaan alternatif.
"Sangkaan alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP," ujar Kasi Intelijen, Kejari Medan, Valentino Manurung saat dikonfirmasi NadiKabar, Jumat (11/9/2026) siang.
Valentino juga menuturkan penyidik dalam perkara tersebut, pihak kepolisian. Ia menyampaikan belum ada ditetapkan tersangka dalam kematian Winda.
"Belum ada penahanan karena belum ada tersangkanya. Masih proses dik (penyidikan) umum," tambah Valentino.
Untuk diketahui, Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa.