NADIKABAR.COM — Konsekuensi panjang harus dihadapi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Selain divonis hukuman 6 tahun kurungan penjara, dia juga harus membayar Rp 10,4 miliar atas kasus korupsi yang dia lakukan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman selama 6 tahun penjara kepada Ade Kuswara. Sedangkan ayahnya, HM Kunang, diputus bersalah dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara, serta denda untuk keduanya masing-masing Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c, jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam uraiannya kemudian menjelaskan pidana uang pengganti yang harus dibayar Ade Kuswara. Bupati Bekasi nonaktif itu diwajibkan membayar uang total Rp 11,4 miliar, namun Ade Kuswara telah membayar senilai Rp 204 juta dan Rp 761 juta ke rekening penampungan barang bukti KPK.
"Setelah diperhitungkan, maka uang harus dibayar terdakwa yaitu Rp 10,433 miliar," kata Hakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).