NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi 19 proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat tahun anggaran 2024.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut bernilai total Rp 7,5 miliar.

Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak 2025.