NADIKABAR.COM — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali membuka perdebatan lama tentang prinsip mendasar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia: Apakah hukum benar-benar memberikan perlakuan yang setara kepada setiap warga binaan?
Pertanyaan tersebut mendesak untuk dijawab bukan semata-mata karena keberadaan bangunan, yang disebut Ombudsman, menyerupai apartemen, melainkan karena menyentuh esensi keadilan dalam pelaksanaan pidana.
Ketika seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan putusan pengadilan, negara memang mengambil hak kebebasannya. Namun pada saat yang sama, negara berkewajiban memastikan proses pemasyarakatan berlangsung berbasis hukum, manusiawi, transparan, dan bebas diskriminasi.
Pada inspeksi mendadak 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, hingga meja makan. Tim pengawas juga mendapati warga binaan berada di area tersebut, mencatat potensi persoalan keamanan, serta sempat menghadapi hambatan saat hendak memasuki blok hunian.