NADIKABAR.COM — Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menunggu keterangan ahli terkait kasus dugaan maladministrasi atas nonjobnya pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Parepare. PIhaknya menargetkan perkara itu, rampung pada September 2026 mendatang.

"Jadi sekarang kita dalam tahap akhir akan ada permintaan keterangan ahli. Setelah itu susun laporan akhir, dan mudah-mudahan (rampung) September," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Ismu Iskandar kepada NadiKabar, Sabtu (29/8/2026).

Ismu mengatakan, penanganan kasus yang dilaporkan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare Busrah itu berjalan sesuai progres. Pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan.

"Sekarang kita sudah tahapan permintaan keterangan ahli. Mudah-mudahan dimudahkan kita jadwalkan secepatnya, lalu penyusunan LHP," paparnya.

Ismu menuturkan, kasus ini ditangani secara hati-hati. Dia mengklaim segala perkembangan dilaporkan ke pelapor.

"Termasuk tanggapannya terhadap hasil pemeriksaan karena dia tahu persis bahwa sudah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan," ucap Ismu.

"Pelapor sudah memberikan tanggapan terhadap hasil informasi dan itu juga dipelajari semua, kita harus imparsial tim redaksi pelapor dengan terlapor kita asas kehati-hatian," tambahnya.

Kendati begitu, Ismu belum memaparkan hasil pemeriksaan sementara. Dia menegaskan pihaknya fokus merampungkan pemeriksaan lebih dulu.

"Kalau saat ini detail saya belum bisa sampaikan, yang jelas semua yang terkait pasti sudah dan datanya itu ada semua di pelapor jadi pelapor tahu," jelas Ismu.

Diketahui, kasus ini turut disoroti anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) karena dianggap lamban diproses. Hal itu disampaikan TP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Rabu (26/8).

"Laporan yang masuk di bulan Mei itu sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Coba bayangkan, Pak, di Sulawesi Selatan, di dapil saya. Jadi tolong ini mendapat perhatian yang serius," ujar Taufan Pawe.

TP mengaku menerima aduan langsung dari korban saat menggelar kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026 lalu. Dia menduga ada manipulasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Parepare sehingga ASN tersebut sengaja dinonjobkan.

"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar, dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat," ucap mantan Wali Kota Parepare ini.

Menurut Taufan Pawe, ASN itu sempat menolak saat diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saat itulah Inspektorat diduga merekayasa LHP untuk menonjobkan pejabat bersangkutan.

"Karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," pungkas Taufan Pawe.