NADIKABAR.COM — Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa MR (27) yang dituding perebut laki orang (pelakor) di Kecamatan Ketapang, Sampang jalan di tempat. Pihak kuasa hukum korban mendesak polisi segera menangkap para pelaku.

Kuasa hukum korban, Achmad Bahri, menilai proses penanganan perkara di Polres Sampang terkesan berjalan di tempat. Dari informasi yang ia terima, para terlapor telah dipanggil dua kali oleh penyidik namun terus mangkir.

"Katanya mau panggil saksi terlampir secara paksa, kenyataannya tidak ada," ujar Bahri kepada NadiKabar, Senin (14/9/2026).