NADIKABAR.COM — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak khawatir terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga mantan petinggi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan penyadapan telah diatur dalam undang-undang.

"Kami juga berkomitmen terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang dimiliki, sehingga kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan oleh tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," kata Pras, dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Pras juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat oleh institusi kepolisian tidak berkurang terkait adanya kasus tersebut. Selain itu, Pras menilai kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional lainnya juga mengarah ke perbuatan makar.

"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah bisa mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," katanya.