NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengecam aksi penyadapan ilegal mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut para tersangka harus ditindak tegas.

"Jadi kepentingan penyadapan itu adalah kepentingan yang berdasarkan penegakan hukum yang betul-betul sah melalui beberapa peraturan undang-undang yang sudah diberlakukan. Nah tindak pidana ini boleh dilakukan penyadapan kalau ada terjadi tindak pidana dan memang sudah disesuaikan dengan apa yang berlaku di negara kita," kata Afriansyah kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Dia mencontohkan beberapa kasus pidana yang dibolehkan untuk dilakukan penyadapan kepada terduga pelaku. Misalnya, kasus korupsi, kasus narkoba, kasus terorisme hingga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nah ini ketentuan yang boleh dilakukan penyadapan, tetapi penyadapan juga harus dapat izin, tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang, karena ini sudah diatur dalam regulasi dan UU di negara kita. Izinnya dari pejabat yang berwenang, kemudian juga beberapa pihak yang tentunya sudah diberikan hak sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan," ucap Afriansyah.

"Kalau di luar itu tentunya penyadapan adalah ilegal atau tidak dibenarkan. Apalagi penyadapan yang dilakukan oleh beberapa oknum negara, kemudian mereka menyadap politisi, ketua umum partai, tentunya ini tidak dibolehkan," tambahnya.