NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan warga negara Tiongkok berinisial WS beserta barang bukti berupa alat selam, tas, tombak, dan laptop kepada Polda Papua Barat Daya untuk proses hukum terkait dugaan perburuan penyu di Raja Ampat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Orall Robert S Wanggai di Sorong, Selasa, mengatakan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan terhadap WS setelah sebelumnya yang bersangkutan diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

"WNA beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Polda Papua Barat Daya untuk proses pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai kewenangan aparat penegak hukum," katanya.

Barang bukti yang diserahkan bersama WS kepada kepolisian berupa alat selam, tas, tombak, dan laptop.