NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut penanganan kasus dugaan perundungan siswa di sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan akan dilakukan mandiri.
"Hasil koordinasi kami dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel, pihak keluarga korban maupun terduga pelaku sepakat untuk menyelesaikan secara mandiri dan tidak melaporkan kasusnya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Kesepakatan itu dicapai setelah sejumlah pertemuan yang digelar antara pihak keluarga korban dengan keluarga terduga pelaku yang dimediasi oleh sekolah.