NADIKABAR.COM — KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap hak guna bangunan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, KPK menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan.
"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan dilakukan KPK kemarin. Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah uang ke pihak di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB.
"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9).
Budi menjelaskan, terkait PT Bela Parahiyangan, proses suap yang dilakukan menyerupai yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk.