Ia menambahkan, pemindahan dilakukan bertepatan dengan rencana proyek revitalisasi yang semula dijadwalkan mulai awal Agustus. Namun, karena prosedur tender, pengerjaan fisik sedikit mengalami penundaan.
"Kemarin kan revitalisasi akan mulai awal Agustus, tapi ternyata memang harus ditenderkan sesuai persyaratan, jadi mundur. Tapi saya memindahkan karena (awalnya) akan mulai Agustus itu," tuturnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa proses pemindahan gamelan dilakukan secara resmi dan diketahui oleh pihak terkait, termasuk pihak Cagar Budaya.
"Pemindahan dilakukan bersama Abdi Dalem Anggong dan Abdi Dalem Niogo. Dari pihak Cagar Budaya juga ada, Mas Suryo. Dia petugas Cagar Budaya yang bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan di sini," terangnya.
Ia kembali menekankan bahwa tuduhan pencurian tersebut tidak benar.
"Jadi kalau tuduhannya itu tidak benar, ya lihat saja nanti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, membuat laporan ke Mapolresta Solo buntut polemik gamelan Sekaten dengan pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.