"Kami bersama-sama bersinergi dengan BNN, elemen masyarakat, sekolah dan Pemkot Malang untuk menjaga Kota Malang bebas dari peredaran gelap narkotika," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri membongkar peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Polisi turut menangkap seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (18/8/2026), ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Penerima paket tersebut tercatat berinisial SH di Malang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.
"Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).