"Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalan dari kementerian sekretariat negara, jadi kami tidak mengada-ada," katanya singkat sebelum beranjak dari kawasan markas KPK.
Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.
Dalam perkara di Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.