NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara usai majelis hakim sidang praperadilan mengabulkan gugatan Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS). Dengan putusan itu, status tersangka Reno dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, pun gugur.
Kejati DIY dalam perkara ini bertindak sebagai termohon lantaran menjadi pihak yang menetapkan status tersangka terhadap Reno. Sidang praperadilan kasus penyalahgunaan TKD Pringwulung itu digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kemarin (26/8).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pihaknya masih akan mendalami amar putusan majelis hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Terkait putusan praperadilan kemarin kita memang sudah mendengar dan mendapat laporan. Pada dasarnya kita menghormati dan menghargai apa yg menjadi kewenangan hakim praperadilan," terang Langgeng saat dihubungi detikJogja, Kamis (27/8).
"Namun sampai saat ini kita masih menunggu salinan putusan lengkapnya guna untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dan juga menunggu petunjuk pimpinan," sambungnya.