"Ya termasuk itu, kami belum bisa sampaikan," jelas Budi.

Namun dia mengatakan, setiap barang bukti yang ditemukan ini akan dikonfirmasi langsung ke pihak-pihak yang memiliki kaitan dalam perkara ini.

"Pasca dilakukan penggeledahan tentu juga nanti butuh untuk melakukan konfirmasi, permintaan keterangan untuk menjelaskan terkait dengan materi-materi yang ada dalam dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penggeledahan," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, salah satu tersangka kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini.