NADIKABAR.COM — Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak Surabaya Agustinus Maun akhirnya buka suara terkait insiden terbaliknya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Dia menjelaskan bahwa SOP sebelum kapal diizinkan berlayar sudah dilakukan.

Maun menegaskan bahwa KM Virgo Transport 8 telah mengantongi sertifikat kelaikan berlayar yang masih berlaku. Dia juga menyampaikan bahwa seluruh prosedur kapal sebelum berlayar telah dipenuhi.

"Kapal ini memiliki sertifikat keselamatan yang sudah diperiksa masa berlaku sampai dengan Februari 2027 seperti yang disampaikan seperti klasifikasi di Indonesia itu berlaku sampai Mei 2027," kata Maun kepada awak media di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/9/2026).

Terkait prosedural kapal sebelum berlayar, Maun menyatakan bahwa KSOP juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap KM Virgo Transport 8 mulai dari manifes hingga legalitas. Ia menyatakan seluruhnya tak ada kendala.