NADIKABAR.COM — Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh penjuru Kabupaten Brebes mengikuti bimbingan teknis peningkatan kapasitas lembaga desa, Senin (31/8/2026). Mereka bakal digembleng kejaksaan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintahan desa sekaligus menyelaraskan pemahaman hukum dalam mengawal pembangunan di tingkat tapak.

Fokus utama dalam penguatan kapasitas kali ini menyasar pada optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes tersebut dihadirkan untuk memastikan tata kelola keuangan serta program prioritas nasional di tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.

Jajaran Kejari Brebes menjadi narasumber utama dalam penyuluhan interaktif ini. Dalam arahannya, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi serta antusiasme ribuan anggota BPD yang hadir memadati lokasi kegiatan.

BPD dinilai memiliki posisi yang sangat vital dalam struktur ketatanegaraan desa. Sebagai lembaga perwakilan yang membawa amanat langsung dari masyarakat, BPD memegang legitimasi kuat untuk mengawal jalannya roda pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, ada tiga fungsi utama BPD yang tidak boleh diabaikan: