NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal kualitas regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pengawalan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda), termasuk mengevaluasi rancangan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal itu disampaikan Tito pada Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 bertajuk 'Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak' hari ini di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

Tito menjelaskan Pemda memiliki kewenangan membentuk berbagai produk hukum, mulai dari Perda yang dibentuk bersama DPRD hingga Perkada. Selain itu, pemerintah desa juga memiliki kewenangan membentuk produk hukum seperti Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).