NADIKABAR.COM — Atas Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia dihadirkan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). KBRI Singapura dan KBRI Australia menyatakan tak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran.
Atase Pendidikan KBRI Singapura diwakili oleh Nur Aeni Ariyanti sementara atase Pendidikan KBRI Canberra Australia diwakili oleh Yuli Rahmawati. Mereka hadir secara online dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Mulanya, Nur dan Yuli menyampaikan paparan terkait sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia. Hakim lalu bertanya terkait arsip dokumen pendidikan Gibran.
"Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.