Ari menambahkan, petugas gabungan masih disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi apabila kembali muncul titik asap maupun titik api. Meski tinggal pendinginan, Ari mengatakan status tanggap darurat masih berlaku hingga tanggal 16 September 2026. Diketahui, kebakaran di TPA Putri Cempo terjadi sejak Rabu (2/9/2026).
"Kita tetap sesuai jadwal kita, tanggal 16. Karena kita masih melakukan pembahasan ya. Untuk proses pembahasan ini mungkin kurang lebih ya sekitar sampai dengan tanggal 16 September," terangnya.
Ia mengatakan hari ini petugas melakukan penyisiran dari Blok B sebelah utara menuju Blok C. Kegiatan tersebut dilakukan sekaligus untuk memastikan proses pendinginan berjalan optimal.
"Kemarin kami sampaikan untuk di Blok B yang sebelah utara itu masih di angka 95 persen, dan hari ini sudah hampir di angka 100 persen," pungkasnya.