NADIKABAR.COM — Camat Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Mustopa, meminta penggunaan petasan maupun kembang api dalam kegiatan keagamaan dibatasi hingga sekitar pukul 20.00 WIB agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Kegiatan keagamaan tetap ada sebagai salah satu syiar. Tapi kalau menggunakan kembang api atau petasan, waktunya tidak sampai seperti yang kemarin, sampai tengah malam," kata Mustopa dalam rapat koordinasi keagamaan di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta, Selasa.

Mustopa mengatakan penggunaan petasan atau kembang api dapat dilakukan setelah shalat Isya dengan durasi singkat.