NADIKABAR.COM — Polisi menangkap oknum guru SMK Negeri di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), AD (46), karena diduga mencuri ponsel dan laptop milik siswanya. Guru akuntansi berstatus PNS tersebut melakukan aksinya untuk bermain judi online (Judol).
"Pelaku atas nama inisial AD ini merupakan oknum guru SMK di salah satu sekolah di wilayah Kota Pangkalpinang. AD diamankan terkait kasus pencurian ponsel dan laptop milik siswanya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani, Sabtu (19/9/2026).
Ogan menjelaskan pelaku diamankan oleh polisi pada Rabu (16/9) di tempatnya mengajar. AD mengaku nekat mencuri barang milik siswanya karena kecanduan judol.