"Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 misalnya, tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. Ini membuktikan bahwa persoalannya bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal," tuturnya.

Huda mencontohkan di negara lain, sertifikasi kelaikan kapal diberikan kepada sejumlah lembaga. Ia pun mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Permenhub Nomor 61/2014 yang masih menempatkan BKI sebagai satu-satunya badan pengklasifikasi kapal penumpang yang beroperasi di perairan Indonesia.