NADIKABAR.COM — Kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menjadikan sebuah negara kuat secara ekonomi.

Sejarah menunjukkan, negara yang kaya mineral dapat tetap berada di pinggiran rantai nilai global apabila kekayaan tersebut lebih banyak meninggalkan tanahnya dalam bentuk bahan mentah.

Indonesia menghadapi tantangan serupa sebagai negeri dengan sumber daya alam yang melimpah.

Di negeri ini, pertanyaan sudah seharusnya semakin berkembang ke arah pertambangan yang bukan lagi sebatas berapa banyak mineral yang dapat digali dan dijual.

Seharusnya, kita melangkah ke pertanyaan seberapa jauh kekayaan di dalam bumi mampu diubah menjadi kapasitas industri, pekerjaan, penerimaan negara, penguasaan teknologi, dan kesejahteraan masyarakat.

Pada praktiknya, bangsa ini juga harus menyadari bahwa sekadar membangun fasilitas pengolahan mineral juga bukan berarti hilirisasi telah dilakukan.

Lebih jauh dari itu, hilirisasi merupakan jalan untuk mengubah posisi Indonesia dalam rantai ekonomi, dari pemasok bahan mentah menjadi negara yang semakin mampu mengolah, memproduksi, dan menciptakan nilai.

Selama bertahun-tahun, sebagian kekayaan mineral Indonesia mengalir ke pasar global dalam bentuk bahan mentah dengan nilai tambah relatif terbatas.

Negara memperoleh manfaat dari aktivitas pertambangan, tetapi sebagian proses penciptaan nilai berikutnya justru berlangsung di negara lain.

Kebijakan hilirisasi berusaha membalik pola tersebut. Pembatasan dan pelarangan ekspor sejumlah mineral mentah mendorong pembangunan fasilitas pengolahan di dalam negeri.

Mineral tidak lagi berhenti sebagai komoditas ekstraktif, tetapi mulai menjadi bahan baku bagi mata rantai industri berikutnya.

Perubahan ini penting karena pertambangan mempunyai posisi cukup besar dalam perekonomian.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan dan penggalian menjadi salah satu kontributor terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada triwulan II 2026, dengan nilai mencapai Rp229,9 triliun atau sekitar 8,87 persen.