NADIKABAR.COM — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi.
"Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontra memori nantinya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang mengatakan, memori kasasi yang menjadi keberatan jaksa penuntut umum tidak dikabulkan hakim sebagaimana tuntutan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pada tingkat banding. Kemudian kontra memori diajukan sebagai balasan atas hal yang menjadi keberatan pihak Nadiem.
"Ya tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan. Tentunya yang kedua juga nanti kontranya balasan daripada apa yang dipermasalahkan oleh pihak dari... Kalau kontranya kan biasanya apa yang menjadi memori dari kasasi pihak pemohon akan menjadi dari pihak terdakwa," jelasnya.