NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan istilah trading in influence bukan merupakan pasal pidana yang disangkakan kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan modus yang diduga dilakukan Febrie.
Hal itu disampaikan Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Mulanya, Kejagung menilai dalil Febrie berangkat dari kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum penetapan tersangka karena memperlakukan trading in influence seolah-olah merupakan tindak pidana tersendiri yang menjadi dasar penetapan tersangka.
"Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan," kata perwakilan tim hukum Kejagung.