NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang aset milik tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST). Aset yang dilelang berupa komoditas batu bara 171 ribu ton.

"Objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara dengan estimasi jumlah kurang lebih 171.107 MT yang berada di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing kurang lebih 4.400 MT. Seluruh objek terletak di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).

Nilai limit untuk barang sitaan tersebut sejumlah Rp 263 miliar. Adapun uang jaminan untuk barang sitaan tersebut sejumlah Rp 130 miliar.

"Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp263.080.879.000 (dua ratus enam puluh tiga miliar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp130.000.000.000 (seratus tiga puluh miliar rupiah). Seluruh objek dilelang dalam 1 (satu) lot," lanjut dia.

Pelaksanaan lelang benda sitaan ini mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Adapun penyitaan yang dilakukan terhadap aset ini berlandaskan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.