Pelaksanaan lelang akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmiwww.lelang.go.id. Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.
"Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di lamanwww.lelang.go.iddan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130.000.000.000 secara sekaligus (tidak dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem, dengan ketentuan uang jaminan sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan," terangnya.
Selain itu, seluruh berkas persyaratan lelang wajib diunggah ke laman lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum lelang dimulai kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset diJalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Calon peserta lelang juga bisa mengikuti sesi penjelasan lelang atau aanwijzing. Aanwijzing dilaksanakan pada 26 Oktober 2026.
"Sebelum pelaksanaan lelang, sesi penjelasan lelang (aanwijzing) akan diselenggarakan pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB bertempat di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.