NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng bersama empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pelimpahan tahap II tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

"Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dkk kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Anang mengatakan selain Aseng, terdapat empat tersangka lain yang turut diserahkan kepada penuntut umum. Mereka berasal dari pihak swasta hingga oknum penyelenggara negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

1. YA selaku Komisaris PT QSS2. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU3. HFSD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)4. AP selaku Direktur PT QSS