NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD migas Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) periode 2009-2024. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Selasa 27 Oktober 2026, Penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Dua saksi yang diperiksa berinisial EHL, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, serta HLS, mantan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Namun, Anang belum mengungkapkan secara rinci pemeriksaan terhadap keduanya.

"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HLS dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan EHL dari Kementerian ESDM," imbuh Anang.

Anang mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Dia memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.