NADIKABAR.COM — Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola perusahaan tersebut dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan direktur utama yang diperiksa itu berinisial AW (Apung Widadi).
"AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)," katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain AW, Anang menyebut penyidik juga memeriksa dua anggota Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) lainnya yang berinisial HB dan S.
Selain itu, penyidik turut memeriksa satu orang lainnya dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.