Sebelumnya, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung mengungkapkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020 yang diduga melibatkan PT CNI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan bahwa pada 2017-2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT CNI.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.