NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung menyita dokumen dalam penggeledahan pada Kamis (17/9) terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.

"Dari sita kemarin, dokumen-dokumen dari beberapa tempat yang terkait, baik itu perjanjian, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), segala semuanya. Sementara itu kita lihat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penggeledahan kembali dilakukan pada Jumat hari ini terhadap dua lokasi di wilayah Jakarta. Namun, ia tidak mengungkapkan nama lokasi tersebut.

"Semua di daerah Jakarta, sedang kita ikuti, sedang bergerak berjalan," ujarnya.

Ia juga mengatakan penanganan perkara itu sebelumnya dilakukan oleh Kejari Bekasi. Akan tetapi, terdapat kendala teknis dalam prosesnya sehingga penanganan dilimpahkan ke penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Per Agustus kemarin dilanjutkan, dan kemarin dilakukan penggeledahan. Bahkan hari ini pun masih melakukan penggeledahan," kata Anang.

Pada Kamis (17/9), penyidik pada Jampidsus menggeledah sejumlah lokasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.

Lokasi yang digeledah, di antaranya Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.