NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS terkait kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017-2020. Penahanan dilakukan setelah DS ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan detickom di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026) DS terlihat diborgol saat hendak dibawa ke mobil tahanan. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari Gedung Jampidsus.

Ketika dibawa ke mobil tahanan, DS tidak berbicara apapun saat ditanya awak media. Dia hanya menunduk dan mengikuti petugas yang memboyongnya. "Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Anang menjelaskan, dalam dalam perkara ini DS melakukan ekspor secara ilegal. Caranya, DS memanipulasi hasil uji kadar nikel.

"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," jelas dia.

Anang mengatakan, untuk melancarkan kejahatannya dengan memberikan sogokan. Nantinya pengurusan izin yang diinginkan DS bisa dikabulkan.