"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ucapnya.

Anang menyebut, sebab kejahatan yang dilakukan DS menimbulkan kerugian negara. Kerugian itu mencapai Rp 401 miliar.

"Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar, dan dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar 401 miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 US dolar dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang tidak yang diduga terkait suap sebesar Rp 1,27 miliar," imbuh dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. Dia ditangkap di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 yang merugikan negara Rp 401 miliar.

Bahwa sebagaimana diketahui, bahwa sekitar tanggal 27 Agustus... Agustus kemarin, telah... tim penyidik telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Di mana pada bulan September telah menetapkan empat tersangka dan satu korporasi.

"MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (28/9).