NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang menjerat pengusaha Sudianto alias Aseng. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4 triliun.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 11 September 2026, perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Praktik dugaan korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu 2017-2025 tersebut kini telah memasuki babak baru. Kejagung telah melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakpus.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dengan mengantongi alat bukti berupa keterangan dari 113 saksi, 8 ahli, serta sejumlah dokumen. Selain Aseng, penyidik turut menyerahkan empat tersangka lain ke Kejari Jakpus, yakni: