Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.
Namun, karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, penolakan tersebut dicabut.
βTerkait suspend ini, harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,β katanya.
Selain itu, dalam proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar bisa melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.