NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Bali menggerakkan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadikan Bali sebagai percontohan perlindungan anak terlantar memperoleh hak administrasi kependudukan, sebagai pintu masuk mendapatkan perlindungan dan layanan dasar dari negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono saat acara Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Gedung Nari Graha Provinsi Bali, Denpasar, Jumat, mengatakan berdasarkan data terverifikasi per Agustus 2026 terdapat 110 anak terlantar di sembilan kabupaten/kota di Bali yang telah diinventarisasi.
Program percepatan dokumen kependudukan itu menjadikan Kejaksaan Negeri Gianyar, Badung, Tabanan, dan Karangasem sebagai empat wilayah percontohan.
Setiawan mengatakan program tersebut dibangun melalui sinergi Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Pengadilan Tinggi Bali, dan Pengadilan Tinggi Agama Bali untuk memastikan anak terlantar mendapatkan hak administrasi kependudukan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna mengatakan Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi sebagai penyidik dan penuntut umum, tetapi juga memiliki fungsi sebagai Pengacara Negara.
“Ya, memang selama ini kan Kejaksaan dikenal sebagai penyidik, penuntut umum, tapi ada fungsi sebagai Pengacara Negara. Bahkan sebenarnya ketentuan dari zaman Belanda pun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun menyebutkan bahwa ada kewajiban negara untuk melakukan perwalian yang dilakukan oleh Jaksa,” kata Narendra.