NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Tersangka berinisial AS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/9/2026).
AS merupakan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020-2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang terkait pembagian serta penggunaan fasilitas kios dan los di pasar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 24 Juni 2026, serta Surat Penetapan tersangka tertanggal 3 September 2026, penyidik Kejari Batu melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis rutan atas nama saudara AS," ujar Arya kepada awak media, Kamis (3/9/2026).