Pemerintah pusat juga menyiapkan tindakan tegas bagi daerah yang lambat menyerap anggaran. Sanksi yang disiapkan mulai dari penarikan kembali anggaran yang menganggur pada momentum APBN Perubahan hingga pengurangan dana transfer pada tahun berikutnya.
"β Sanksi bisa diterapkan secara inkremental (menarik kembali anggaran yang nganggur atau belum berproses termasuk tidak sesuai peruntukannya) bisa dilakukan di momen APBN-P, atau di tahun berikutnya dengan mengurangi dana transfer sebesar tidak terealisasi (Silpa) atau sebesar tambahnya, plus penalty lain sehingga pemda tidak sembarang minta dan sembarang mengeksekusi," kata Imran dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Di sisi lain, lanjut Imran, pemerintah juga siap memberikan insentif berupa tambahan alokasi bagi daerah yang berhasil mengoptimalkan anggaran dan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.