NADIKABAR.COM — Kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan menggeledah Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Senin (14/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2024-2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lombok Timur, Mochammad Taufiq Ismail, menjelaskan penggeledahan tersebut dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun anggaran 2024-2025. Penggeledahan dilakukan selama dua jam.
"Ini prosesnya tahap penyidikan. Tidak bisa banyak saya sampaikan karena belum sampai ke penetapan tersangka dan segala macam," kata Taufiq, Selasa (15/9/2026) malam.
Taufiq menyebutkan, perkara tersebut merupakan hasil temuan dari Inspektorat Lombok Timur. Dari hasil audit, terdapat proyek fisik dan non fisik dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kotaraja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 1,5 miliar.
"Perkara ini adalah hasil temuan dari Inspektorat Lombok Timur yang melakukan audit khusus sekitar bulan Maret atau April. Temuan dari pekerjaan fisik maupun non-fisik dari Pemerintah Desa Kotaraja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu nilainya sekitar Rp 1,5 miliar," kata Taufiq.