NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Pirngadi Medan tahun anggaran 2023 dan 2024. Pagu anggaran dalam perkara ini mencapai Rp 23,8 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Negeri (Kajari) Medan, Valentino Manurung mengatakan penyidik sedang berkoordinasi dengan BPK. Langkah tersebut untuk mempermudah mengetahui kerugian negara secara akurat maupun menetapkan tersangka.
"Masih berkoordinasi dengan BPK," ucap Valentino saat dikonfirmasi NadiKabar, Jumat (11/9/2026).
Ia juga menyampaikan dalam perkara ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi - saksi termasuk dari pejabat RSUD Pirngadi Medan.