NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membuka peluang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi review Feasibility Study (FS) perencanaan Bendungan Margopatut. Saat ini sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, pengembangan atas perkara ini masih terus dilakukan. Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang ditemukan.
"Saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas Raditya, Sabtu (12/9/2026).
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu PB, eks Plt. Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024. Kemudian HS selaku Direktur Utama PT W, dan SP, Direktur Utama PT GK periode 2023 sampai dengan 2025.