NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan review feasibility study (FS) rencana pembangunan bendungan di wilayah Margopatut, Kecamatan Sawahan Tahun Anggaran 2024.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra menyebut bahwa ketiga tersangka adalah PB, eks Plt. Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024. Kemudian HS selaku Direktur Utama PT W, dan SP, Direktur Utama PT GK periode 2023 sampai dengan 2025.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Dua langsung kami tahan, yaitu HS dan SP. Sedangkan PB masih menjalani observasi di rumah sakit," terang Raditya, Sabtu (12/9/2026).