NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan 1,5 kilogram sabu hingga ganja. Barang tersebut merupakan hasil dari 70 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Pelataran Kantor Kejari Parepare, Senin (31/8/2026). Kajari Parepare Darfiah mengatakan, selain sabu dan ganja, juga terdapat tembakau sintetis hingga ekstasi yang turut dimusnahkan.
"Adapun yang kami musnahkan tim redaksi lain sabu sebanyak 1.530,72 gram, ganja 817,17 gram, tembakau sintetis sebanyak 1,64 (gram), ekstasi 1 butir, dan lain-lain kalau saya bilang, termasuk ada alat isap bong dan timbangan digital juga," ujar Darfiah kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan 70 perkara sejak Januari hingga Agustus 2026. Darfiah mengatakan, dari 70 perkara yang ditangani, 50 di antaranya merupakan kasus narkoba.
"(Ini barang bukti) Dari 70 perkara, 50 di antaranya itu perkara narkotika semua," ungkapnya.